Sabtu, 25 Desember 2010

Pornografi Mendatangkan Bencana

  Ini yang membuat orang-orang yang sudah kecanduan tidak bisa lagi mengontrol perilakunya serta menambahkan adiksi (kecanduan) pornografi, juga menimbulkan gangguan memori. ..


Jika Anda penggemar film-film horor Indonesia, Anda pasti ingat dengan kontroversi kedatangan Miyabi, bintang film porno Jepang yang didatangkan ke Indonesia demi syuting film Menculik Miyabi.

Meskipun didemo banyak orang di Indonesia, Miyabi tetap datang dan main film. Nah, ternyata hal ini menjadi angin segar bagi produser lainnya untuk mendatangkan bintang film porno dari negara lain. Gak tanggung-tanggung, kali ini yang didatangkan adalah Tera Patrick, bintang porno papan atas dari Amerika peraih Oscar of Porn (Piala Oscar untuk bintang film porno).

Tera Patrick akan bermain dalam film berjudul Rintihan Kuntilanak Perawan. Kedatangan Tera Patrick ke Indonesia dilakukan secara diam-diam. Tidak banyak media yang tahu dan mengekspos kabar ini. Efeknya, masyarakat pun diam tak bereaksi. Tahu-tahu nanti filmnya langsung beredar dan laku keras. Apalagi penyebabnya kalau bukan menjual nama dan ketenaran Tera Patrick sebagai bintang porno negara Amrik.

Yang menjadi pertanyaan kita, mengapa film yang melibatkan bintang film porno merebak di bumi Indonesia? Tidak berlebihan jika tuduhan jatuh pada paham “kapitalisme” yang menyebarkan “racun kebebasan” bagi tiap individu. Di satu sisi, semangat kebebasan terhadap pers sebenarnya menjadi boomerang sendiri bagi masyarakat.

Bagaimana tidak? Dengan dilegalisasikan kebebasan pers pada zaman reformasi seperti saat ini, termasuk di dalamnya adalah produk film, majalah, dan semacamnya, maka amanlah para pengelola perfilman baru tersebut. Setidaknya, kebebasan tersebut bisa mereka jadikan dalih untuk melindungi diri.

Dengan produk peraturan yang tidak tegas, penuh celah yang berpeluang untuk kejahatan, maka wajar media menyajikan pornografi bebas kontrol. Oleh karena itu, logis jika para produser film-film horor yang menggunakan bintang film porno sebagai “jualan utamanya” tidak pernah masuk penjara. Hebat, bukan?



Mungkin di Indonesia, meskipun beberapa peraturan melarang keras produksi film biru, mekanisme sistem kontrol negeri ini masih jauh dari memuaskan. Akibatnya, produk barang impor berupa film perusak moral semacam ini tetap saja berjalan lancar tanpa terkendali. Hal ini diperparah dengan beredarnya CD/DVD porno impor dengan jumlah yang berjubel. Bahkan dengan dalih menyembuhkan kelesuan perfilman Indonesia, banyak pihak yang beralih membuat film “semi porno”, seperti Topeng Pengantin, Rintihan Kuntilanak Perawan, dan sebagainya.

Bagaimana dampak negatif dari film-film tersebut bagi generasi muda kita? Menurut ahli bedah saraf dari Rumah Sakit San Antonio, Amerika Serikat, Donald L. Hilton Jr, MD mengatakan bahwa pornografi menimbulkan perubahan konstan pada nevrotransmitter dan melemahkan fungsi kontrol.

Ini yang membuat orang-orang yang sudah kecanduan tidak bisa lagi mengontrol perilakunya serta menambahkan adiksi (kecanduan) pornografi, juga menimbulkan gangguan memori. Kondisi itu, tidak terjadi secara cepat dan dalam waktu singkat, melainkan melalui beberapa tahap, yakni kecanduan yang ditandai dengan tindakan impulsif, ekskalasi kecanduan, desensitisasi, dan akhirnya penurunan perilaku. Dan kerusakan otak akibat kecanduan pornografi adalah yang paling berat, lebih berat dari kecanduan kokain.

Selain itu, pornografi memberi makan pada “keinginan mata” dan “keinginan daging” yang tidak akan pernah terpuaskan. Pornografi hanya akan membuat ‘penontonnya’ minta tambah, tambah, dan tambah lagi. Dengan mudah, pornografi memperbudak orang akan nafsunya dan membuka pintu terhadap segala jenis kejahatan seperti kemarahan, penyiksaaan, kekerasan, kepahitan, kebohongan, iri hati, pemaksaan, dan keegoisan.

Kekuatan tersembunyi di balik pornografi akan menunjukkan dirinya pada saat orang yang sudah terlibat berusaha menghentikan kebiasaannya. Tanpa bantuan, biasanya orang itu tidak berdaya untuk lepas. Pornografi membuat cara berpikir seseorang menjadi penuh dengan seks semata. Pikiran seks akan menguasai alam bawah sadar mereka. Gambar berbau seks akan melekat pada otak mereka, sehingga pada saat seseorang memutuskan untuk berhenti melihat pornografi pun, gambar-gambar yang pernah ia lihat di masa lalu akan bertahan sampai beberapa tahun bahkan selama-lamanya.

Pornografi menjadi ajang promosi terhadap praktik seksual yang menyimpang. Contohnya, situs porno internet biasanya terhubung dengan situs porno yang lebih progresif seperti homoseks, pornografi anak, seks dengan hewan, perkosaan, seks dengan kekerasan, dan lainnya. Ini akan membuat orang-orang tertentu terganggu secara mental dan tertantang untuk mencoba. Dengan demikian, makin banyaklah perilaku seks menyimpang di masyarakat.

Hukum Islam

Terkait dengan masalah pornografi ini, Islam menetapkan hukum mengenai melihat gambar dan film porno. Batasan yang akan digunakan adalah batasan yang ditetapkan dalam fiqih Islam mengenai aurat laki-laki dan perempuan. Mengenai batas-batas aurat, laki-laki dan perempuan itu sendiri memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Namun, secara umum pendapat yang dipegang oleh mayoritas (jumhûr) ulama menyatakan bahwa batas aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan.

Sesungguhnya Allah Swt. telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah Swt.,


قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠)وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ



Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Q.S. An Nuur [24]: 30 – 31).

Sedangkan, di dalam film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya. Ini merupakan perbuatan yang diharamkan, baik orang yang mempertontonkan maupun yang menontonnya.

Untuk itu, tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya.

Karena untuk alasan ini, tidak mesti dengan menyaksikan film tersebut, akan tetapi bisa dengan cara-cara lainnya yang di dalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, seperti buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang seks yang bebas dari penampakan aurat seseorang di dalamnya.

Apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah? Melihat dari dampak yang sangat buruk bagi generasi muda yang ditimbulkan akibat melihat film porno dan larangan yang sangat keras oleh agama, maka penguasa negeri ini harus bersikap tegas terhadap beredarnya film-film yang berbau porno, termasuk pemutaran film-film di bioskop yang menghadirkan bintang film porno.

Dan, lebih urgen adalah blokir situs porno secara total!! Upaya pemblokiran situs porno selama ini hanya dilakukan setengah-setengah. Sebagai contoh, di internet, situs porno lokal diblokir, tetapi pemerintah tidak berani memblokir situs pornografi luar. Jika pemerintah tidak bersikap tegas, bagaimana dengan nasib jutaan generasi muda kita? Tentu akan hilang.

Bukan hanya hilang moralitasnya, tapi juga harga diri, martabat, dan imannya. Bahkan, kemungkinan terburuk dari maraknya kemaksiatan ini adalah akan datangnya bencana dahsyat yang sangat mengerikan melanda negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar