Senin, 17 Januari 2011

Hukum Qunut Subuh Menurut 4 (empat) Madzhab.


 
1. Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa qunut itu disunnahkan pada shalat witir
yang dilakukan sebelum ruku'.

Sedangkan pada shalat subuh, beliau tidak menganggapnya sebagai sunnah.
Sehingga bila seorang makmum shalat subuh di belakang imam yang melakukan
qunut, hendaknya dia diam saja dan tidak mengikuti atau mengamini imam.

Namun Abu Yusuf, salah seorang tokokh dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan
bahwa bila imamnya melakukan qunut, maka makmumnya harus mengikutinya,
karena imam itu harus diikuti.

2. Imam Malik

Imam Malik mengatakan bahwa qunut itu merupakan ibadah sunnah pada shalat
subuh dan lebih afdhal dilakukan sebelum ruku'. Meskipun bila dilakukan
sesudahnya tetap dibolehkan.

Menurut beliau, melakukan qunut secara zhahir dibenci untuk dilakukan
kecuali hanya pada shalat subuh saja. Dan qunut itu dilakukan dengan sirr,
yaitu tidak mengeraskan suara bacaan. Sehingga baik imam maupun makmum
melakukannya masing-masing atau sendiri-sendiri. Dibolehkan untuk mengangkat
tangan saat melakukan qunut.

3. Imam As-Syafi'i ra

Imam As-Syafi'i ra mengatakan bahwa qunut itu disunnahkan pada shalat subuh
dan dilakukan sesudah ruku' pada rakaat kedua. Imam hendaknya berqunut
dengan lafaz jama' dengan menjaharkan (mengeraskan) suaranya dengan diamini
oleh makmum hingga lafaz (wa qini syarra maa qadhaita). Setelah itu dibaca
secara sirr (tidak dikeraskan) mulai lafaz (Fa innaka taqdhi ...), dengan
alasan bahwa lafaz itu bukan doa tapi pujian (tsana`). Disunnahkan pula
untuk mengangkat kedua tangan namun tidak disunnahkan untuk mengusap wajah
sesudahnya.

Menurut mazhab ini, bila qunut pada shalat shubuh tidak dilaksanakan, maka
hendaknya melakukan sujud sahwi, termasuk bila menjadi makmum dan imamnya
bermazhab Al-Hanafiyah yang meyakini tidak ada kesunnahan qunut pada shalat
subuh. Maka secara sendiri, makmum melakukan sujud sahwi.

4. Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa qunut itu merupakan amaliyah sunnah
yang dikerjakan pada shalat witir yaitu dikerjakan setelah ruku. Sedangkan
qunut pada shalat subuh tidak dianggap sunnah oleh beliau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar