Minggu, 20 Februari 2011

cintaku seujung kuku

Ketika seseorang yang sudah lama menikah ditanya, sebesar apakah cintamu pada pasanganmu? Seringkali dia menjawab, “Tidak tahu.” Kadang-kadang malah ditambah, “Bahkan aku tak tahu apakah masih mencintainya atau tidak….” Padahal dulu, ketika masih pengantin baru, dia merasa sangat mencintai istri atau suaminya.

Memang, banyak orang yang saat awal menikah begitu mencintai pasangannya, namun seiring berjalannya waktu, cintanya kian surut, dan memudar. Rumah tangga jadi terasa hampa. Semuanya dilakukan hanya sebagai rutinitas, tak bermakna, dan hati pun jauh dari bahagia.

Kita tentu tak ingin, yang seperti itu terjadi dalam rumah tangga kita. Akan tetapi…jika rasa cinta kita pada pasangan benar-benar kian memudar, adakah resep mujarab yang bisa menumbuhkannya kembali? Tentu saja ada! Bukankah di antara pasangan yang sudah bercerai saja banyak yang masih bisa rujuk? Apalagi yang belum bercerai!

Resep itu bagaikan air yang disiramkan pada tanaman yang layu. Menjadikan tanaman itu tegak dan segar kembali. Resep itu begitu mudah dan sederhana. Semua orang bisa melakukannya. Hanya saja, tidak semua orang mau melakukannya. Karena, untuk melakukannya diperlukan ketulusan. Rasa ego dan gengsi yang bersemayam dalam hati pun harus dibuang. Apakah Anda siap dengan semua itu? Anda harus siap, bila ingin menyelamatkan istana cinta yang sudah Anda bangun dengan susah payah.

Menyegarkan Cinta yang Kian Pudar

Cinta itu seperti tanaman. Harus selalu disiram, dipupuk dan dirawat, agar tumbuh segar, bersemi, dan berbunga. Inilah beberapa resep yang bisa diandalkan untuk menumbuhkan kembali cinta Anda berdua.

1. Berhiaslah untuknya.

Kita semua tentu senang melihat suami atau istri yang selalu tampil menarik. Berhias, tidak selalu identik dengan make up. Tampillah di hadapan pasangan Anda dengan wajah yang ceria, rambut yang rapi, pakaian yang bersih dan sedikit parfum.

Untuk para suami, hendaknya ketika akan pulang dari bepergian memberi tahu istrinya lebih dulu, agar ia bisa bersiap-siap menyambut suaminya.

Dalam sebuah hadits, Jabir z berkisah, “Kami pernah bersama Nabi n dalam suatu peperangan. Ketika kami kembali ke Madinah, kami segera untuk masuk (ke rumah guna menemui keluarga). Maka beliau bersabda, ‘Bersabarlah sampai engkau memasuki pada waktu malam -yakni waktu isya’- agar wanita-wanita yang kusut dapat bersisir dan wanita-wanita yang ditinggal lama dapat berhias diri.’” (Muttafaq Alaihi). Menurut riwayat Bukhari: “Apabila salah seorang di antara kamu lama menghilang, janganlah ia mengetuk keluarganya pada waktu malam.”

2. Beri dia kejutan/hadiah

Sekali-kali, berikan hadiah atau kejutan pada pasangan Anda. Pilih barang yang sangat disukainya, atau memang dibutuhkannya. Dari pakaian dalam, kaos atau daster, baju koko atau jubah, atau apa saja, tergantung berapa yang Anda anggarkan. Hadiah adalah salah satu wujud perhatian Anda pada pasangan. Itu akan bisa menyenangkan hatinya, dan menyuburkan rasa cintanya pada Anda.

Bisa juga Anda membawakan oleh-oleh yang istimewa sepulang dari bepergian. Misalnya makanan atau barang yang khas dari daerah yang baru saja Anda kunjungi.

3. Ciptakan kemesraan bersamanya.

Belajarlah dari kemesraan Rasul n kepada istri-istrinya.

  • - Sering-seringlah mencium atau memeluknya.

Dari Aisyah x bahwa Nabi n mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan shalat tanpa berwudlu dahulu. (Riwayat Ahmad, dinilai lemah oleh Bukhari)

Dalam hadits lain, Ummul Mukminin Aisyah berkata, “Salah seorang di antara kami apabila haid dan Nabi Muhammad n ingin memeluknya, beliau menyuruhnya untuk berkain pada saat haidnya, kemudian beliau memeluknya.” Aisyah berkata, “Siapakah di antaramu yang dapat mengendalikan syahwat nya sebagaimana Nabi Muhammad n mengendalikan syahwat beliau?” (Riwayat Bukhari)

Dari hadits di atas tentu kita tahu, sekadar peluk cium tidak mesti diakhiri dengan jima’. Semua itu dilakukan untuk menunjukkan cinta kasih beliau kepada istrinya. Seorang wanita yang diperlakukan seperti itu, akan semakin yakin kalau ia benar-benar dicintai oleh suaminya.

  • - Mengajak/mengundi istrinya bila bepergian.

Aisyah x berkata, Rasulullah n bila ingin bepergian, beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau keluar bersamanya. (Muttafaq Alaihi)

Mengajak istri untuk bepergian adalah sunnah. Karena dengan mengajak istri, suami akan lebih “terjaga” dalam perjalanannya. Bukankah akan ada bermacam fitnah dan godaan yang akan dia lihat selama dalam perjalanan? Dengan membawa istri, ia akan merasa lebih tenang. Istri pun akan senang, karena bepergian bersama suami bisa menjadi ajang refreshing baginya.


  • - Mandi bersama.


Ini juga bukan hal tabu bagi suami istri, karena bisa menambah kemesraan di antara keduanya. Rasulullah n juga pernah mandi bersama istrinya dengan satu bejana.

  • - Mengajak lomba.

Dalam sebuah hadits dari Aisyah dikisahkan, bahwa Rasulullah n pernah mengajak Aisyah berlomba lari. Ketika Aisyah masih kurus, istri tercinta Nabi itu memenangkannya. Saat Aisyah badannya gemuk, Nabilah yang menang. Lihatlah, betapa Nabi n bukanlah suami yang “selalu serius” terhadap istrinya. Beliau tidak hanya memberikan perintah dan larangan, tapi juga mengajaknya bersantai dan bermain-main.


  • - Rebahan di pangkuan istri.


Aisyah x berkata, “Nabi Muhammad n. bersandar di pangkuanku, padahal aku sedang haid, kemudian beliau membaca al-Quran.” (Riwayat Bukhari)

4. Ingat-ingat kebaikannya. Lupakan dan maafkan keburukan dan kesalahannya.

Allah berfirman, “Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (istri-istri kamu), (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (an-Nisa’: 19)

Demikian juga para istri, hendaknya bersabar bila menemui hal-hal yang kurang disukainya dari suaminya.

5. Berpikirlah positif.

Berpikirlah bahwa dialah yang terbaik bagi Anda. Jangan membandingkan dirinya dengan orang lain. Bukankah Anda sendiri tidak suka dibanding-bandingkan?

Ingatlah firman Allah , “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (al-Baqarah: 216)


6. Ingat saat awal menikah.

Masa-masa bulan madu, saat awal menikah begitu mengesankan. Ingat-ingatlah masa itu, dan jangan biarkan berlalu tanpa bekas. Sekali tempo, ajaklah pasangan Anda napak tilas ke tempat-tempat romantis atau sekedar warteg yang pernah Anda kunjungi saat pengantin baru.

7. Jangan hanya menuntut hak, namun melalaikan kewajiban.

Hak dan kewajiban sebagai pasutri harus dilaksanakan secara seimbang. Tidak boleh masing-masing hanya menuntut haknya, sedangkan kewajibannya dilalaikan. Di antara hak suami atas istri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami dan memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya dan tidak keluar (meninggalkan) rumah kecuali dengan izin suaminya, tidak memasukkan ke rumahnya orang-orang yang tidak disukai suaminya. Di antara kewajiban suami terhadap istrinya adalah memberinya nafkah, melindunginya dan mempergaulinya dengan baik.

8. Berdoa.

Lengkapilah usaha Anda dengan doa. Mohonlah kepada Allah l, agar menurunkan sakinah, mawaddah wa rahmah dalam rumah tangga Anda. Pilihlah waktu-waktu yang mustajab untuk berdoa. Misalnya sepertiga malam terakhir, di waktu safar (bepergian), antara adzan dan iqomat, dan pada hari Jumat setelah asar.

Agar doa Anda segera dikabulkan, mungkin Anda perlu mengamalkan hadits berikut ini:

“Barangsiapa ingin agar doanya terkabul dan kesulitan-kesulitannya teratasi, hendaklah dia menolong orang yang dalam kesempitan.” (Riwayat Ahmad)

Kini, kalau ditanya seberapa besar cinta Anda pada pasangan, Anda bisa menjawab, “Cintaku…seujung kuku.” Kecil sih, tapi terus tumbuh…meski sering dipotong dan dirapikan. Tentu saja, itu cuma bercanda!

Selasa, 08 Februari 2011

Pengertian Fiqih Islam

Top of Form



Bottom of Form







 Fiqih Islam dalam bahasa Arab disebut dengan al-Fiqh al-Islamiy. Istilah diatas memakai bentuk na’at-man’ut (shifat-maushuf). Dalam hal ini, kata al-islamiy mensifati kata al-fiqh. Secara etimologis, al-fiqh bermakna pemahaman yang mendalam. Secara terminologis, Fiqih Islam ialah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum islam yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Pentingnya Mempelajari Fiqih Islam
Allah telah menetapkan hukum dari segala sesuatu dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ahli ushul fiqih kemudian menggali pokok-pokok pemahaman dari teks-teks yang ada pada keduanya. Dengan memanfaatkan jerih payah para ahli ushul fiqih tersebut, para ahli fiqih kemudian menjelaskan hukum dari segala sesuatu. Penjelasan-penjelasan tersebut tertuang dalam Fiqih Islam. Jadi dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan mengetahui hukum dari segala sesuatu, sehingga kita bisa menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum tersebut. Dengan menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum Allah tersebut, kita akan selamat dan bahagia di dunia dan di akhirat.
Keutamaan Mempelajari Fiqih Islam
  • Dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan menjadi orang yang berilmu karena mengetahui hukum-hukum agama. Kalau kita telah menjadi orang yang berilmu, maka kita akan memiliki banyak kelebihan dan keutamaan diatas orang-orang yang tidak berilmu. Allah berfirman :“Katakanlah : Apakah sama antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu?”(QS Az-Zumar: 9)
  • Sebaik-baik hamba Allah ialah yang paling takut kepada-Nya. Seseorang tidak akan memiliki rasa takut kepada Allah kecuali jika dia itu orang yang berilmu. Allah berfirman :“Yang takut kepada Allah diantara para hamba-Nya hanyalah orang-orang yang berilmu”.    (QS Faathir: 28)
  • Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu. Allah berfirman :“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang dikaruniai ilmu”. (QS Al-Mujadalah : 11)
  • Allah memerintahkan bahwa sebagian diantara orang-orang mukmin harus ada yang memperdalam agamanya, untuk kemudian memberi peringatan kepada saudara-saudaranya sesama mukmin yang lain. Allah berfirman :“Mengapa tidak pergi dari setiap kelompok diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan tentang din dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga diri”.  (QS At-Taubah 122)
  • Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah kebaikan atasnya, maka Allah akan menjadikannya paham dalam masalah agamanya” (HR Bukhari-Muslim, dari Muawiyah ra).
Ketentuan-ketentuan Umum dalam Mempelajari Fiqih Islam
  1. Dilarang membahas hal-hal yang belum terjadi sampai benar-benar terjadi.
  2. Hendaknya menjauhkan diri dari terlalu banyak bertanya dan berbelit-belit.
  3. Hendaknya menjauhkan diri dari perbedaan dan perpecahan dalam agama.
  4. Hendaknya mengembalikan masalah-masalah yang diperselisihkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Mengenal Para Fuqaha Besar
Dari kalangan para sahabat
Yang paling banyak berfatwa
  1. Umar ibnul Khaththab
  2. Ali ibn Abi Thalib
  3. Abdullah ibn Mas’ud
  4. ‘Aisyah Ummul Mukminin
  5. Zaid ibn Tsabit
  6. Abdullah ibn Abbas
  7. Abdullah ibn Umar
Yang jumlah fatwanya pertengahan
  1. Abu Bakr Ash-Shiddiq
  2. Ummu Salamah
  3. Anas ibn Malik
  4. Abu Sa’id Al-Khudri
  5. Abu Hurairah
  6. ‘Utsman ibn ‘Affan
  7. Abdullah ibn ‘Amr ibnul ‘Ash
  8. Abdullah ibn Zubair
  9. Abu Musa Al-Asy’ari
  10. Sa’d ibn Abi Waqqash
  11. Salman Al-Farisi
  12. Jabir ibn ‘Abdillah
  13. Mu’adz ibn Jabbal
Dari kalangan tabi’in
Fuqaha Madinah:
  1. Sa’id ibnul Musayyab
  2. ‘Urwah ibn Zubair
  3. Al-Qasim ibn Muhammad
  4. Khaarijah ibn Zaid
  5. Abu Bakr ibn Abdir Rahman
  6. Sulaiman ibn Yasar
  7. ‘Ubaidullah ibn Abdillah
Fuqaha Makkah:
  1. ‘Athaa’ ibn Abi Rabbah
  2. Thawus ibn Kaisan
  3. Mujahid ibn Jabar
  4. ‘Ubaid ibn ‘Umair
  5. ‘Amr ibn Dinar
  6. Abdullah ibn Abi Mulaikah
  7. Abdur Rahman ibn Saabith
  8. ‘Ikrimah
Fuqaha Bashrah:
  1. ‘Amr ibn Salamah
  2. Abu Maryam Al-Hanafi
  3. Ka’b ibn Saud
  4. Al-Hasan Al-Bashri
  5. Muhammad ibn Siiriin
Fuqaha Kufah (murid-murid Ali dan Ibn Mas’ud):
  1. ‘Alqamah ibn Qays An-Nakha’i
  2. Al-Aswad ibn Yazid An-Nakha’i
  3. Masruq ibnul Ajda’ Al-Hamdani
  4. Syuraih ibnul Haarits Al-Qadhi
Fuqaha Syam
Fuqaha Mesir
Fuqaha Qairawan
Fuqaha Andalus

Imam-imam Madzhab Fiqih
  1. Abu Hanifah An-Nu’man ibn Tsabit
  2. Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi ‘Aamir
  3. Muhammad ibn Idris ibnul ‘Abbas Asy-Syafi’i
  4. Ahmad ibn Hanbal
  5. Sufyan Ats-Tsauri
  6. Al-Auza’i
  7. Al-Laitsi
  8. Dawud Azh-Zhahiri

 

  
Pengertian Fiqh
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam
Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf- memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.
Contohnya:
Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)
Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:
“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)
Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12)
Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Penjelasannya sebagai berikut:
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
  5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
  6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
  7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

Sumber-Sumber Fiqh Islam
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
1. Al-Qur’an
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.
Sebagai contoh:
Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)
Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
2. As-Sunnah
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Contoh perkataan/sabda Nabi:
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)
Contoh perbuatan:
Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan:
Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.
As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
3. Ijma’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.
4. Qiyas
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun:
  1. Dasar (dalil).
  2. Masalah yang akan diqiyaskan.
  3. Hukum yang terdapat pada dalil.
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).







fiqh munakahat


BAGIAN 1
MUQADDIMAH

PENGERTIAN NIKAH

secara bahasa : kumpulan, bersetubuh, akad.
secara syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenang-senang, melakukan hubungan seksual, dll .

HIKMAH NIKAH
Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
1. Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21)
2. Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21)
3. Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72)
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
4. Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)


VISI ISLAM TENTANG KELUARGA/RUMAH TANGGA

Visi Rasulullah saw tentang keluarga adalah “baiti jannati”. Sebuah keluarga akan menjadi “surga kecil” jika ia memenuhi empat fungsi berikut :

Fungsi Pertama : FUNGSI FISIOLOGIS

Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
3. Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.

Fungsi Kedua : FUNGSI PSIKOLOGIS

Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
3. Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4. Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.

Fungsi Ketiga : FUNGSI SOSIOLOGIS

Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
2. Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.

Fungsi Keempat : FUNGSI DA’WAH

Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
2. Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
3. Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
4. Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan.


BAGIAN 2
HUKUM DAN JENIS NIKAH


HUKUM NIKAH

Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya :
1. Wajib, bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh ke dalam zina.
2. Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
3. Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah.
4. Makruh, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan isterinya.
5. Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.

JENIS NIKAH

Imam Daruquthni mengeluarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah, bahwa ‘Aisyah ra menyebutkan adanya 4 jenis nikah pada masa jahiliyah (sebelum Muhammad saw menjadi rasul) :
1. Perkawinan Pinang, yaitu seorang pria datang meminang seorang wanita baik secara langsung atau melalui wali si wanita, kemudian menikahinya dengan mahar.
2. Perkawinan Gadai/Pinjam, yaitu seorang isteri yang diperintah suaminya untuk berkumpul dengan pria lain hingga hamil, demi mendapatkan keturunan atau perbaikan keturunan.
3. Poliandri, yaitu sejumlah pria (biasanya kurang dari 10 orang) secara bergilir mencampuri seorang wanita dengan kesepakatan bahwa jika wanita itu hamil dan melahirkan, maka kesemua pria tersebut harus ridha bila kemudian salah satu dari merekalah yang ditunjuk oleh si wanita sebagai ayah dari anak tersebut.
4. Pelacur, yaitu seorang wanita yang memasang bendera hitam di depan rumahnya sebagai tanda siapapun yang berkehendak kepadanya boleh masuk dan menggaulinya. Bila hamil dan melahirkan, kemudian si wanita mengumpulkan seluruh pria yang pernah menyetubuhinya dan memanggil seorang dukun ahli firasat untuk meneliti nasab anak itu lalu memberikan sang bayi kepada sang ayah yang harus tak boleh menolak.
Pada masa Muhammad saw telah menjadi rasulullah, muncul pula jenis-jenis nikah dalam bentuk lain :
5. Nikah Syighar, yaitu seorang wali menikahkan putrinya kepada seorang pria dengan syarat pria tersebut menikahkannya kepada putrinya dengan tanpa mahar.
6. Nikah Mut’ah, yaitu pria yang menikahi seorang wanita untuk jangka waktu tertentu.
7. Nikah Muhallil, yaitu seorang pria A yang menyuruh/membayar (muhallal) seorang pria B (muhallil) untuk menikahi wanita yang pernah dinikahi dan dithalaq sebanyak tiga kali agar dapat dinikahi pria A setelah diceraikan oleh pria B.
8. Nikah Ahli Kitab, yaitu seorang pria mu’min yang menikahi wanita beragama samawi (Yahudi atau Nashrani).
Perhatikan : Hanya jenis nikah nomor 1 (Perkawinan Pinang) yang dihalalkan dalam syari’at Islam.

BAGIAN 3
KHITBAH
PENGERTIAN KHITBAH

secara bahasa : pinangan, lamaran.
secara syar’i : permintaan/perjanjian seorang pria untuk menikahi seorang wanita, baik secara langsung maupun tak langsung

HIKMAH KHITBAH

1. Cara untuk saling mengenal antara calon pasangan suami isteri.
2. Cara untuk mengetahui tabiat, akhlaq dan kecenderungan masing-masing calon pasangan suami isteri.
3. Cara untuk mencapai kemufakatan kedua belah atas berbagai perkara yang prinsipil dan teknis dalam membentuk keluarga.

JENIS KHITBAH

1. Secara langsung : pinangan dilakukan dengan permintaan yang lugas.
2. Secara tak langsung : pinangan dilakukan dengan permintaan dengan bahasa kiasan atau sindiran.




BEBERAPA KETENTUAN DAN ADAB KHITBAH
Pertama : KHITBAH BUKANLAH AQAD NIKAH

Khitbah bukanlah pernikahan itu sendiri. Ia tak lain hanyalah janji untuk menikah, sehingga tidak akan ada konsekwensi hukum pernikahan, seperti misalnya : halalnya khalwat, halalnya senggama, kewajiban nafkah, dsb. Jadi, interaksi antara keduanya haruslah terpelihara dari pelanggaran batas-batas syari’at. Tunangan (saling bertukar cincin) bukanlah penghalal hubungan. Pemberian apapun yang mengiringinya dipandang syari’at sebagai sesuatu yang tidak boleh mengikat dan tak dapat dikenakan syarat apapun.

Kedua : KHITBAH DILAKUKAN DENGAN TETAP MEMELIHARA PANDANGAN

Dr. Yusuf Al Qaradhawi menjelaskan muatan QS. An Nuur (24) : 30-31 bahwa pada dasarnya memandang lawan jenis yang bukan mahram adalah dibolehkan dengan mematuhi 2 syarat :
1. tidak didasari oleh syahwat
2. tidak memanipulasi kelezatan dari pandangan tersebut.
Kaidah tersebut berlaku pula dalam khitbah. Syari’at mengarahkan memandang dalam khitbah melalui dua cara :
1. mengutus seorang wanita yang dipercaya untuk melihat dan melakukan investigasi
2. melihat/menemui langsung

Ketiga : KHITBAH DI ATAS KHITBAH ADALAH HARAM

Para ‘ulama bersepakat mengharamkan khitbah atas seorang wanita yang telah dikhitbah sebelumnya oleh orang lain.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah pernah berkata : “Janganlah seorang diantaramu membeli apa yang telah dibeli oleh saudaranya dan jangan pula mengkhitbah wanita yang telah dikhitbah oleh saudaranya, kecuali ia mengizinkan.” (HR Muslim dengan sanad shahih). Dalam matan hadits riwayat Bukhari : “Rasulullah saw melarang seorang membeli apa yang telah dibeli oleh saudaranya dan melarang mengkhitbah wanita yang telah dikhitbah oleh saudaranya, hingga ia meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Keempat : KHITBAH DITERIMA/DITOLAK DIDASARKAN PADA KEPUTUSAN SEORANG GADIS

Seorang gadis memiliki hak menerima atau menolak pinangan yang diajukan kepadanya. Walinya tidak berhak memaksakan kehendaknya kepada sang gadis. Diantara syarat sah pernikahan yang paling asasi adalah kerelaan calon isteri.
Rasulullah bersabda : “Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri dan gadis dimintakan izinnya, dan izinnya adalah diamnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Dalam periwayatan lainnya : “Tidak boleh dinikahkan seorang janda hingga ia diajak musyawarah dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis hingga diminta izinnya. Para shahabat bertanya : “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya ?” Rasulullah saw menjawab : “Ia diam.” (HR. Jama’ah)

Kebalikannya, bila seorang gadis telah menyetujui pinangan yang diajukan kepadanya, maka walinya tidak boleh menunda untuk menyegerakan pernikahannya.
Rasulullah bersabda : “Tiga yang jangan diperlambat : Shalat bila sudah waktunya, jenazah bila sudah didatangkan dan gadis bila sudah menemukan calon suami yang sekufu’ .” (HR. Tirmidzi)
Kelima : KHITBAH DITERIMA/DITOLAK DIDASARKAN PADA KUFU’(KESEPADANAN)
Khitbah dalam Islam lebih menitikberatkan kesepadanan calon suami dengan calon isteri dalam aspek diin dan akhlaq (QS. An Nuur : 3 & 26), selain aspek sosial, ekonomi, ilmu, dsb.

Keenam : KHITBAH MEMPERKENANKAN HADIAH TAK BERSYARAT

Diperbolehkan adanya tukar cincin ataupun benda lain dalam khitbah, bila maksudnya sebatas saling memberikan hadiah tak mengikat/tak bersyarat dan selama tak ada anggapan bahwa pemberian itu menghalalkan hukum suami-isteri.
Rasulullah bersabda : “Wanita manapun yang dinikahi dengan mahar dan hadiah sebelum ikatan nikah maka mahar itu baginya dan bagi walinya jika ia diberikan sesudahnya.” (HR. Al Khomsah kecuali Tirmidzi)




BAGIAN 4
AKAD NIKAH
PENGERTIAN AKAD NIKAH

secara bahasa : akad = membuat simpul, perjajian, kesepakatan; akad nikah = mengawinkan wanita.
secara syar’i : Ikrar seorang pria untuk menikahi/mengikat janji seorang wanita lewat perantara walinya, dengan tujuan
a) hidup bersama membina rumah tangga sesuai sunnah Rasulullah saw.
b) memperoleh ketenangan jiwa.
c) menyalurkan syahwat dengan cara yang halal
d) melahirkan keturunan yang sah dan shalih.

RUKUN DAN SYARAT SAH NIKAH

Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :
1. Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
Syarat ijab-qabul adalah :
a) Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
b) Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
2. Adanya mempelai pria.
Syarat mempelai pria adalah :
a) Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
b) Bukan mahrom dari calon isteri.
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

3. Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah :
a) Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) & mukallaf; lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Maidah : 5.
b) Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom dari calon suami).
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
4. Adanya wali.

Syarat wali adalah :
a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Tidak dipaksa.
d) Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.

Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
a) Ayah
b) Kakek
c) Saudara laki-laki sekandung
d) Saudara laki-laki seayah
e) Anak laki-laki dari no. c)
f) Anak laki-laki dari no. d)
g) Paman sekandung
h) Paman seayah
i) Anak laki-laki dari no. g)
j) Anak laki-laki dari no. h)
k) Hakim

5. Adanya saksi (2 orang pria).

Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah :
a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Dapat mendengar dan melihat.
d) Tidak dipaksa.
e) Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

6. Mahar.
Beberapa ketentuan tentang mahar :
a) Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
b) Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
c) Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
d) Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
e) Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula


BEBERAPA KETENTUAN TAMBAHAN TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN AQAD NIKAH

1. Khutbah Nikah.
Disunnahkan sebelum aqad nikah berlangsung, dihadirkan khutbah nikah untuk memberikan wasiat dan bekalan ruhiah kepada kepada mempelai bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan agar dapat mengarungi biduk rumah tangga secara sakinah, mawaddah dan rahmah. Khutbah dapat dilakukan oleh wali ataupun yang lain.
2. Mendoakan kedua mempelai.
3. Adab Malam Pengantin
a. Suami meletakkan telapak tangan kanannya ke kening isterinya dan mendo’akannya
b. Suami bersikap lembut dan menaungi isterinya
c. Saling beradaptasi dan memunculkan suasana harmonis

BEBERAPA KETENTUAN TAMBAHAN TERKAIT DENGAN WALIMATUL ‘URSY

secara bahasa : walimah = berkumpul.
secara syar’i : a) pesta/resepsi perkawinan.
b) makanan yang dihidangkan dalam acara pesta/resepsi perkawinan.
Hukum menghadiri walimatul’ursy adalah fardhu. Sedangkan memenuhi undangan selain walimatul’ursy, para fuqaha berikhtilaf antara fardhu kifayah dan sunnah.









BAGIAN 5
JIMA’
PENGERTIAN JIMA’

secara bahasa : sumber segala sesuatu, tempat bernaung/berlindung, ajakan untuk berkumpul.
secara syar’i : permintaan/perjanjian seorang pria untuk menikahi seorang wanita, baik secara langsung maupun tak langsung


BEBERAPA ISTILAH JIMA’ DALAM AL QUR-AN & AS SUNNAH

1. Mulaamasah (QS. An Nisaa’ : 43).
2. Rafats & Mubaasyarah (QS. Al Baqarah : 187).
3. Massun (QS. Maryam : 20).
4. Wathun.
5. Massulkhitaanain.


HUKUM JIMA’

Jima’ merupakan nafkah batin yang wajib ditunaikan oleh suami. Ia merupakan hak isteri atas suami selama tak ada hal-hal yang menghalangi. Bobot/kadar kewajibannya menjadi ikhtilaaf dikalangan para fuqaha :
Madzhab Hanafiah : Isteri berhak meminta suami untuk melakukan hubungan seksual.
Madzhab Malikiah : jima’ wajib bagi suami jika tak ada faktor ‘udzur.
Madzhab Syafi’iah : suami tidak wajib melakukan hubungan seksual kecuali hanya sekali.
Madzhab Hanablah : suami wajib melakukan hubungan seksual minimal sekali per 4 bulan bila tak ada ‘udzur.

ETIKA JIMA’

1. Berhias dan berwewangian.
2. Mencumbu-rayu yang membangkitkan gairah seksual.
3. Berdoa sebelum jima’.
4. Berwudhu ketika hendak mengulangi, hendak makan atau tidur (bila belum mandi junub).
5. Tidak melakukan jima’ pada saat :
a. kecuali isteri selesai bersuci dari haid atau nifas (QS. Al Baqarah : 222).
b. Isteri sedang puasa wajib (QS. Al Baqarah : 187).
c. Suami/isteri sedang i’tikaaf (QS. Al Baqarah : 187).
d. Suami/isteri sedang thawaaf (QS. Al Baqarah : 197).
6. Tidak melakukan jima’ melalui dubur (anal sex).
7. Tidak melakukan ‘azl (coitus interuptus) tanpa seizin isteri.
8. Tidak menceritakan ‘rahasia kamar’ kepada orang lain.
Ada beberapa pertanyaan yang harus mendapatkan penjabaran yang arif dan dengan hujjah yang kuat untuk perlu diketahui oleh semua kaum muslimin adalah sebagai berikut :
Bagaiamana syari’at mengatur tentang gaya & posisi jima’ ? Lihat QS. Al Baqarah : 223.
- Haruskah jima’ dilakukan dengan mengenakan tutup ?
- Bolehkah melihat kemaluan (farji) dari pasangan kita saat melakukan jima’ ?
- Bagaimana pandangan syari’at tentang oral sex ?
- Bagaimana caranya mandi junub ? Lihat QS. An Nisaa’ : 43
- Bagaimana pandangan syari’at tentang ‘bulan madu’ ?

BAGIAN 6
HAK & KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI
PENGERTIAN JIMA’

secara bahasa : sumber segala sesuatu, tempat bernaung/berlindung, ajakan untuk berkumpul.
secara syar’i : permintaan/perjanjian seorang pria untuk menikahi seorang wanita, baik secara langsung maupun tak langsung

HAK KHUSUS ISTERI ATAS SUAMI
1. Menunaikan maharnya secara utuh/sempurna (QS. An Nisaa’ : 4, 20).
2. Nafkah materiil (QS. Al Baqarah : 233).
3. Interaksi yang baik & positif kepada isteri (QS. An Nisaa’ : 19) :
a. Melapangkan nafkah (QS. Al Haaqqah : 7).
b. Bermusyawarah dalam berbagai urusan
c. Memperlakukan isteri dengan lemah lembut, mesra dan memberikan kesempatan senda gurau
d. Melupakan kekurangan isteri, dengan mengunggulkan kebaikannya.
e. Menjaga performa dan penampilan baik di hadapan isteri.
f. Meringankan bebanan kerja domestik isteri.
4. Melindung isteri dari api neraka (QS. At Tahriim : 6)

HAK KHUSUS SUAMI ATAS ISTERI
1. Tha’at dengan sebaiknya.
2. Menjaga & mengelola harta suami dengan baik (QS. An Nisaa’ : 34).
3. Menjaga kemuliaannya & perasaannya
4. Mengatur rumah dan mendidik anak-anaknya.
5. Berbuat baik kepada keluarga suami.

HAK UMUM BERSAMA SUAMI-ISTERI
1. Saling bekerja sama dalam mentha’ati Allah dan taqwa kepadaNya.
2. Saling bekerja sama dalam mewujudkan kebahagiaan dan menghindarkan kenestapaan.
3. Saling bekerja sama dalam membangun keluarga dan mendidik anak.
4. Saling bekerja sama dalam menjaga rahasia.
5. Saling melayani







BAGIAN 7
NUSYUZ DAN THALAQ
A. NUSYUZ

PENGERTIAN NUSYUZ
secara bahasa : menentang, durhaka, sesuatu yang meninggi (irtifaa’)
secara syar’i : isteri yang menentang suami, mengabaikan perintah dan membencinya.

KONSEKUENSI NUSYUZ
Bila didapat adanya indikasi nusyuz maka syari’at menerakan beberapa konsekwensi dicabutnya beberapa hak isteri :
a. nafkah
b. pakaian
c. gilir (bagi yang berpologami)

TAHAPAN SOLUSI NUSYUZ
Lihat QS. An Nisaa’ : 34-35. Tahapan-tahapan tersebut adalah :
1. Menasehati.
2. Pisah ranjang
3. Pukul
4. Mendatangkan hakam dari masing-masing pihak.

B. THALAQ

PENGERTIAN THALAQ
secara bahasa : pelepasan (ithlaaq), hallul_qayyidu (mengurai ikatan)
secara syar’i : seorang suami memutuskan jalinan pernikahan yang sah pernyataan yang jelas maupun kiasan.

HUKUM THALAQ
Para fuqaha bersepakat bahwa thalaq adalah mubah meskipun dibenci. Lihat QS. Al Baqarah : 229 , Ath_Thalaaq : 1 dan An_Nisaa’ : 1. dari beberapa ayat tersebut, dapat ditarik konklusi pemahaman :
Thalaq adalah bagian dari solusi, yang pada kondisi tertentu juteru adalah solusi terbaik.
Thalaq adalah akad cerai suami kepada isteri, bukan sebaliknya. Adapun akad cerai isteri kepada suami disebut khulu’.

RUKUN THALAQ
Thalaq dianggap sah secara hukum apabila memenuhi rukun-rukun di bawah ini :
1. Suami yang mukallaf.
2. Yang ditthalaq adalah isteri yang sah.
3. Adanya lafazh thalaq secara langsung, baik dengan pernyataan yang jelas maupun kinayah.

BEBERAPA BENTUK PERCERAIAN SELAIN THALAQ
1. Khulu’ : isteri menggugat suami agar suami menceraikannya, dengan mendapatkan kompensasi tebusan.
2. Zhihar : suami menceraikan isterinya dengan akad “Punggungmu seperti punggung ibuku”;
ini diharamkan dalam Islam. (QS. 58:2-4)
3. Ilaa’ : sumpah suami untuk tidak menggauli isterinya (maks. 40 hari);
ini dibolehkan selama tujuannya mendidik. (QS. 2:226-227)
4. Li-an : suami menuduh isterinya telah berzina dan/atau menafikan anak yang dikandungnya.

BAGIAN 8
RUJU’ DAN ‘IDDAH
A. RUJU’

PENGERTIAN RUJU’
secara bahasa : kembali, menahan.
secara syar’i : keinginan suami untuk kembali kepada isterinya pasca perceraian. Lihat QS. Al Baqarah : 228

JENIS RUJU’
Lihat QS. An Nisaa’ : 34-35. Tahapan-tahapan tersebut adalah :
1. Ruju’ Thalaq Raj’i : ruju’nya suami kepada isteri sebelum selesai masa ‘iddah; cukup dengan ucapan atau jima’, tanpa harus adanya tajdiidun_nikaah.
2. Ruju’ Thalaq Ba’in : ruju’nya suami kepada isteri setelah selesai masa ‘iddah; harus adanya tajdiidun_nikaah.
a. Ba’in Shughra : Thalaq ke-1 & ke-2
b. Ba’in Kubro : Thalaq ke-3, bisa ruju’ setelah isteri menikah dengan pria lain.

B. ‘IDDAH

PENGERTIAN ‘IDDAH

secara bahasa : menghitung (‘adda)
secara syar’i : masa tunggu (kosongnya rahim dari pembuahan) seorang wanita yang telah dicerai.

HIKMAH ‘IDDAH
1. Menjaga dan memelihara dari rusaknya nasab.
2. Penegasan akan hamil tidaknya seorang wanita setelah perceraian.
3. Memberi kesempatan kepada suami-isteri untuk saling ruju’ dan memperbaiki hubungan.
4. Menginsyafkan bahwa hidup menikah lebih baik dan nikmat ketimbang melajang.
5. Menghormati suami yang meninggal (khusu bagi ‘iddah wafat)

JENIS ’IDDAH
1. ‘Iddah wanita yang dithalaq dalam keadaan hamil, waktunya hingga melahirkan. (QS. Ath Thalaq : 4)
2. ‘Iddah wanita yang dithalaq dalam keadaan tidak hamil, waktunya 3 kali suci dari haidh. (QS. Al Baqarah : 228)
3. ‘Iddah wanita yang dithalaq dalam keadaan belum sempat jima’, maka tak ada masa ‘iddah. (QS. Al Ahzaab : 49)
4. ‘Iddah wanita yang ditinggal wafat suaminya, waktunya 4 bulan 10 hari. (QS. Al Baqarah : 234)